Whistle Blowing System

Adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh pemerintah.

Kami selaku penanggung jawab WBS akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI anda sebagai Whistleblower, Pemerintah Kabupaten Wajo menghargai informasi yang anda laporkan.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN, silahkan melapor ke Inspektorat Daerah. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.