Search
Inspektorat Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang pembinaan dan pengawasan.
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.