Kedudukan, Tugas dan Fungsi 606 Views

Sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah


1

Kedudukan

Inspektorat Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang pembinaan dan pengawasan.

Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2

Tugas

Membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

3

Fungsi

  • perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya