Search

Tupoksi Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi

Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi 1,625 Views

Nama Lengkap
:
Pangkat, Gol./Ruang
:
TMT Golongan
:
Eselon
:
Tempat/Thn. Lahir
:
Bulete, tahun 1965

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengendalikan dan mengawasi, mengevaluasi serta mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial melaksanakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial;
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan terkait tugas dan fungsinya
  4. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial; dan

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional  kegiatan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia dan sosial berdasarkan rencana kerja sesuai dengan ketentuan  Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  3. memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia dan sosial sesuai dengan untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang ketentuan Peraturan Perundang-undangan diberikan sesuai dengan tugasnya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
  5. mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif;
  6. menyelenggarakan kebijakan di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pemerintahan, pembangunan manusia, sosial dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.