Search

Tupoksi Inspektur Pembantu Wilayah I

Inspektur Pembantu Wilayah I 1,073 Views

Nama Lengkap
:
MUHLIS, S.STP
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina, IV/a
TMT Golongan
:
01-04-2021
Eselon
:
III.a
Tempat/Thn. Lahir
:
Jeneponto, tahun 1979

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengendalikan dan mengawasi, mengevaluasi serta mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan, Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah,  Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan teknis Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan  Peraturan Perundang-undangan.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di kegiatan penyusunan perencanaan dan pendanaan; analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan daerah.
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di kegiatan penyusunan perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah; serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan daerah;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di kegiatan penyusunan perencanaan dan pendanaan, analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan terkait tugas dan fungsinya.

    .

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional kegiatan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah berdasarkan rencana kerja sekretariat daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
  3. memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugasnya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
  5. menyelenggarakan kebijakan dikegiatan perencanaan dan pendanaan; analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  8. melaksanakan analisis kondisi daerah, permasalahan, dan isu strategis pembangunan daerah;
  9. melaksanakan koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
  10. melaksanakan pelaksanaan konsultasi publik;
  11. melaksanakan koordinasi pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah;
  12. melaksanakan musrenbang kabupaten;
  13. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi musrenbang kecamatan;
  14. melaksanakan koordinasi penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
  15. melaksanakan analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
  16. melaksanakan pembinaan dan pemanfaatan data dan informasi perencanaan pembangunan perangkat daerah;
  17. melaksanakan penyusunan profil pembangunan daerah;
  18. melaksanakan koordinasi pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
  19. melaksanakan pengendalian pelaksanaan kerjasama daerah;
  20. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan daerah;
  21. mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif;
  22. melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
  23. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
  24. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  25. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.