-
merencanakan operasional kegiatan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah berdasarkan rencana kerja sekretariat daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
-
memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
-
menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan tugasnya agar pelaksanaan pekerjaan menjadi tepat dan efisien;
-
menyelenggarakan kebijakan dikegiatan perencanaan dan pendanaan; analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah, serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
-
menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
-
melaksanakan analisis kondisi daerah, permasalahan, dan isu strategis pembangunan daerah;
-
melaksanakan koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
-
melaksanakan pelaksanaan konsultasi publik;
-
melaksanakan koordinasi pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah;
-
melaksanakan musrenbang kabupaten;
-
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi musrenbang kecamatan;
-
melaksanakan koordinasi penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
-
melaksanakan analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
-
melaksanakan pembinaan dan pemanfaatan data dan informasi perencanaan pembangunan perangkat daerah;
-
melaksanakan penyusunan profil pembangunan daerah;
-
melaksanakan koordinasi pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
-
melaksanakan pengendalian pelaksanaan kerjasama daerah;
-
melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan berkala pelaksanaan pembangunan daerah;
-
mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai secara efektif;
-
melaksanakan penyediaan data dan informasi sesuai bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
-
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;
-
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
-
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.